PERLU DIKETAHUI, GOLONGAN YANG WAJIB MEMBAYAR FIDYAH DAN QADHA PADA PUASA RAMADHAN
Halo
Niciser, Bagaimana Puasa Ramadhan kali ini?. Semoga tetap Kuat menjalankan Puasa
Ramadhan ya.
Puasa
di bulan Ramadhan hukumnya adalah wajib bagi setiap orang Islam yang mukallaf
serta memenuhi syarat untuk menjalankannya. Namun, ada beberapa golongan yang
dibebaskan dari kewajiban ini karena beberapa sebab, seperti ibu hamil atau
menyusui, lansia renta, orang sakit, dan lainnya.
Sebagai
gantinya, orang yang tidak berpuasa karena sejumlah sebab tertentu itu
diharuskan untuk mengganti atau qada puasa di luar Ramadan. Selain dengan qada,
puasa pada bulan Ramadan pun bisa diganti dengan fidyah.
Dalil
mengenai keharusan qada dan membayar fidyah sebagai ganti puasa Ramadhan ini
tertuang dalam Al-Quran surah Al-Baqarah ayat 184: "Barangsiapa di
antara kamu sakit atau dalam perjalanan [lalu tidak berpuasa], maka [wajib
mengganti] sebanyak hari [yang ditinggalkan] pada hari-hari yang lain [di luar
Ramadan]. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah,
yaitu memberi makan seorang miskin," (QS. Al-Baqarah [2]: 184).
Mengutip
laman NU Online, terdapat beberapa ketentuan khusus mengenai qada dan pembayaran
fidyah sebagai ganti puasa Ramadhan, dalam fiqih.
Ketentuan
tersebut mengatur mengenai: :
·
Orang-orang yang wajib qadha saja
·
Orang-orang yang wajib membayar fidyah
saja.
·
Orang-orang yang wajib qada dan fidyah
·
Orang-orang yang tidak wajib qada dan
fidyah sekaligus.
Berikut
penjelasan mengenai golongan-golongan tersebut :
- Golongan
yang wajib qada puasa saja
Orang-orang yang hanya wajib melakukan qada
puasa Ramadan adalah orang yang meninggalkan puasa karena halangan sementara.
Misalnya: Orang sakit dengan harapan sembuh, musafir atau orang yang bepergian
dalam jarak 80 km, orang yang batal puasanya, orang yang lupa berniat di malam
hari Ramadan, dan perempuan yang mengalami menstruasi pada bulan Ramadhan.
Golongan ini hanya wajib melakukan qada puasa di luar bulan Ramadan,
serta tidak dibebankan pembayaran fidyah.
- Golongan
yang Hanya Wajib Fidyah
Orang
yang wajib membayar fidyah tanpa keharusan mengqada puasanya adalah orang yang
tidak mampu menjalankan ibadah ini secara permanen. Golongan tersebut seperti
orang sakit yang tidak ada harapan sembuh dan orang lansia renta yang lemah
fisiknya.
- Golongan
yang wajib qada puasa dan membayar fidyah
Berdasarkan
pendapat para ulama mazhab Syafi'i, ada golongan tertentu yang jika
meninggalkan puasa, harus menggantinya dengan qada puasa dan membayar fidyah
sekaligus. Ada dua kategori dalam golongan ini. Pertama, orang yang membatalkan
puasa karena keselamatan orang lain. Misalnya, ibu hamil atau menyusui yang
khawatir pada keselamatan janin atau bayinya, sehingga membatalkan puasanya,
kendati sebenarnya ia mampu menahan haus dan lapar seharian penuh. Kedua, orang
yang lalai mengqada puasa Ramadan tahun sebelumnya. Utang puasanya tidak ia
bayarkan sampai datang Ramadan tahun berikutnya. Kedua golongan ini, tidak hanya
wajib melakukan qada puasa di luar bulan Ramadan, tetapi juga membayar fidyah.
- Golongan
yang tidak wajib qada puasa maupun membayar fidyah
Terakhir,
golongan yang bisa meninggalkan puasa, tapi tidak wajib mengqada maupun
membayar fidyah. Golongan tersebut adalah orang gila, anak kecil yang belum
balig, dan orang non-muslim.
Baiklah
Niciser, mungkin itulah penjelasan mengenai fidyah dan qadha
puasa Ramadhan. Semoga Pada Ramadhan kali ini kita lebih giat dan lebih serius
melaksanakan Puasa, karena hukum nya adalah wajib bagi Umat muslim yang
mukallaf dan sudah Baligh. Salam.